SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan YM (22), pegawai minimarket Aryamart di Jalan Mandala Desa Semambung, Gedangan, Sidoarjo, meninggal dunia, Minggu (31/3/2024) malam.
Melihat rekaman CCTV yang ada di minimarket tersebut, polisi akhirnya tidak begitu lama mengetahui siapa pelaku curas yang mengakibatkan warga Dusun Mutih, Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, meregang nyawa. Pelaku bernama PR (21), warga Desa Buduan, Kecamatan Subah, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko melalui pintu belakang, khusus karyawan. la berpura-pura beli pulsa, lalu mengancam korban dengan pisau dapur namun korban berteriak ketakutan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing kepada Pewartapos.com, Rabu (3/4/2024).
Christian melanjutkan, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri sedang tangan kanannya membekap mulut serta hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban sambil kaki kanannya menindih perut korban selama sekitar 10 menit hingga korban lemas dan tidak bisa bernafas yang akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya pelaku mengambil handphone milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di toko tempat korban bekerja,” imbuh mantan Kapolresta Pati ini.
Tim Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Gedangan selanjutnya melakukan olah TKP, menganalisa rekaman CCTV yang ada di TKP dan melakukan wawancara terhadap para saksi, hingga selang 6 jam kemudian berhasil menangkap laki-laki atas nama PR yang sebenarnya turut mengamati kegiatan olah TKP bersama masyarakat.
“Pelaku kos di dekat TKP. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sejumlah Rp. 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian. Pelaku juga mengambil dua handphone dari korban,” tandas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Sementara itu, pelaku melakukan pencurian berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, dirinya mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel dan selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung pada saat Hari Raya Idul Fitri.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (zki)