HeadlinePolitik

Tuduhan Kecurangan Pemerintah dalam Pemilu Tidak Terbukti

Share Berita:

MAMUJU, PEWARTAPOS.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024).

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Selasa (23/4/2024).

Presiden juga menegaskan, pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkap Presiden.

Presiden pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurutnya, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucap Presiden.

Presiden turut menyatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tutur Presiden.

Terlalu Memaksakan

Mantan Kakansospol Kota Surabaya, Budhiyanto, melihat lucu hasil Pemilu Presiden 2024 kemarin masih disengketakan. KPU menetapkan hasil perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%.

Sedang pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95% dari suara sah dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah. “Perbedaan perolehan suara itu kan jauh sekali, diatas 50%. Kalau selisih 5 % atau dibawahnya itu masih masuk akal dipersoalkan,” katanya.

Menurut pensiunan TNI AD itu, terlalu memaksakan untuk mempersoalkan hasil Pemilu yang hasilnya terpaut jauh, dan kondisi itu membuat hakim MK juga tidak terlalu sulit untuk menjawabnya.

“Saat ini sebaiknya melangkah pada bagaimana membangun kesatuan dan persatuan untuk membangun Indonesia yang lebih hebat dari yang sudah didapat dari Pemerintahan Jokowi. Karena saya pikir agak sulit untuk bisa menyamai perolehan prestasi yang diukir Pak Joko Widodo kalau kita masih terpecah,” tegasnya.

Tentang ide untuk kembali ke UUD 1945, mantan perwira intelejen yang cukup disegani di eranya itu, dianggap sebuah pemikiran yang bagus karena founding father Republik Indonesia ini tentu membuat UUD waktu itu dengan sangat memperhatikan ke-Bhinekaan Indonesia.

“Lagi kan kalau pemilihan langsung itu kan sudah menyalahi Dasar Negara Pancasila. Sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kita ini bukan demokrasi liberal tetapi demokrasi Pancasila,” pungkasnya. (joe/BPMI Setpres)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close