SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum untuk mata pelajaran (Mapel) wajib diniyah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pasalnya, Program Wajib Diniyah yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 itu sejak diterbitkan belum dilaksanakan secara maksimal.
Sesuai Perda tersebut, siswa sekolah negeri dibekali dengan empat materi keagamaan, diantaranya, Fiqih, Quran Hadist, Akidah Akhlak dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Sayangnya, dari 53 ribu siswa SD yang diwajibkan mengikuti program wajib diniyah masih separuh lebih yang tidak ikut, yakni mencapai 30 ribu orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi pada pola pelaksanaan, tempat hingga soal sanksi.
Menurut dia, program wajib diniyah itu semula dilakukan dengan sistem kerjasama dengan sekolah madrasah.
Regulasinya setiap siswa SD akan mengikuti pelajaran keagamaan di Madrasah yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah asal siswa. Namun, kini kerjasama tersebut tidak akan diperbolehkan lagi. Program Wajib Diniyah tetap wajib dilaksanakan di sekolah asal siswa.
“Karena ini kan program SD jadi pelaksanaannya tetap di sekolah, terus juga sempat timbul kecemburuan sosial,” ungkap pria yang akrab disapa Ardi ini, Kamis (25/4/2024).
Adapun untuk tenaga pengajar keagamaan, sekolah tetap diberikan kebebasan untuk mengambil guru dari lembaga lain atau tetap menggunakan guru agama yang ada di sekolah.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi terkait sanksi bagi yang tidak mengindahkan amanat Perda tersebut.
Menurut Ardi, sanksi yang masih menjadi pembahasan terkait apakah sanksi akan diberikan kepada siswa atau pihak sekolah. “Sanksinya dalam Perda kan tidak disebutkan secara rinci, jadi ini juga masih kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Dalam upaya evaluasi program tersebut, pihak Disdik telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi IV DPRD Sumenep.
“InsyaAllah bulan depan ini kita sudah bakal melakukan pertemuan bersama untuk membahas berbagai evaluasi yang tengah kami susun ini,” tambahnya.
Selain masalah evaluasi, pihaknya juga akan melakukan revisi kurikulum mata pelajaran wajib diniyah dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan materi pembelajaran bagi siswa sesuai jenjang atau tingkat pendidikannya.
Semula, kurikulum pembelajaran yang diberikan hanya berdasar kurikulum yang ada di sekolah swasta. “Jadi ini untuk menyesuaikan materinya agar siswa lebih mudah menyerap pembelajaran yang diberikan,” tutupnya. (han)