SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengimbau kepada semua sekolah untuk melakukan proses penerimaan sesuai ketentuan yang ada.
“Sekolah harus melakukan penerimaan siswa dengan cara yang baik. Semua anak yang usianya masuk Sekolah Dasar, harus diterima,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, Jumat (3/5/2024).
Pria yang akrab disapa Ardi ini menjelaskan, apabila terdapat kelebihan kuota, maka sekolah harus melakukan seleksi sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam hal seleksi, sekolah harus melakukannya secara adil dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon siswa. “Tidak ada pengecualian terhadap calon peserta didik siapapun. Dan tidak boleh melakukan seleksi di luar ketentuan seperti melakukan seleksi baca tulis,” tegasnya.
Lebih lanjut Ardi menuturkan, bagi sekolah yang sudah melebihi kuota pendaftaran, maka sekolah hanya boleh melakukan seleksi umur dan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Ardi menegaskan, dalam hal PPDB, sekolah juga harus memperhatikan daya tampung kelas sesuai ketentuan yang ada. Daya tampung kelas maksimal satu rombel atau 28 siswa. “Satu kelas itu maksimal menampung satu rombel, isinya 28 siswa,” jelasnya.
Ketentuan tersebut tidak boleh dilanggar oleh sekolah, meskipun sekolah tersebut banyak diminati. “Itu hak nya siswa, dalam satu kelas 28. Apabila lebih dari 28, maka sekolah harus melakukan seleksi sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya. (han)