PAD Jatim Bisa Berkurang Rp 4,2 Trilliun, Begini Saran DPRD Jatim
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diberlakukan, salah satu yang terlihat adalah adanya penurunan potensi PAD yang akan diterima Pemprov Jatim dengan estimasi pengurangan penerimaan hingga Rp 4,2 triliun dari target penerimaan PAD tahun 2024.
Hal ini terjadi karena dengan adanya pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka yang akan menerima opsen pajak adalah pemerintah kota/kabupaten sebesar 66% dan provinsi 34%.
Anggota komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati berharap agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan atau ditinjau ulang hingga dibatalkan.
“Kenapa demikian, mengingat beban provinsi atas beberapa luapan dari kebijakkan di daerah juga besar. Misal kaitan dengan pengobatan dari luapan Rumah Sakit Umum Daerah ke provinsi, ” kata politisi PKS tersebut, Senin (5/6/2024).
Menurut politikus asal Surabaya, kelemahan dari UU ini berikutnya yaitu berkaitan dengan berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu menjadi tugas Bapenda untuk mencari potensi lain, termasuk dari peluang 12 mil laut untuk potensi provinsi yang sempat disampaikan Kadis Kelautan memiliki potensi 1 T.
“Ini sangat berguna sekali bagi PAD provinsi, ” jelas Lilik. Sekarang ini, lanjutnya, Jatim memiliki banyak aset yang bisa dimaksimalkan untuk bisa menambah pundi-pundi PAD Jatim.
“Kalau pemerintah tidak mampu, tentunya bisa dilibatkan swasta. Namun, untuk realisasinya harus diperdakan terlebih dahulu, ” terang perempuan berjibab ini. (ist)