Jatim

Rawan Penyimpangan, DPMD Himbau Ormas & APH Pantau Realisasi Dana Desa

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau realisasi penggunaan Dana Desa (DD).

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Sampang, Moh. Rasul, menyatakan bahwa sejak adanya Dana Desa pada tahun 2015, sering kali muncul polemik di berbagai desa. Masalah yang terjadi mulai dari penyimpangan administrasi dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Meski saat ini hampir 90% aparatur desa bisa mandiri dalam laporan administrasinya, faktanya ada saja sejumlah desa yang bermasalah dalam laporannya, baik karena keterlambatan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan yang selalu memerlukan perbaikan,” ujar Rasul (28/5/2024).

Ditambahkan oleh Rasul, pihaknya selaku Dinas Teknis dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa hanya sebatas merekomendasikan pencairan DD yang diajukan setiap desa berdasarkan kelengkapan berkas administrasi seperti RAB, gambar, dan dokumen lainnya.

“Sementara untuk pengendalian sepenuhnya berada di tangan pihak kecamatan, yaitu dalam hal monitoring, evaluasi, dan pengawasan,” jelasnya.

Meskipun pihak Inspektorat bertindak sebagai auditor, intervensi mereka hanya terjadi jika ada laporan atau temuan masalah. Selebihnya, tergantung desa dan kecamatan yang perlu dipantau oleh pihak Ormas, LSM, dan pers sebagai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah.

“Bahkan perlu peran APH agar pelaksanaan realisasi DD yang rawan penyimpangan atau sering bermasalah bisa lebih waspada dan sesuai RAB,” pungkasnya.

Sebagaimana kasus sebelumnya, DD rawan bermasalah antaranya indikasi fiktif, tumpang tindih dengan proyek Pokmas, tidak sesuai RAB hingga sebatas kepentingan perorangan atau kelompok warga tertentu saja.

Sebagai tambahan informasi, Dana Desa (DD) merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar desa yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta peraturan menteri terkait mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi di tingkat desa paling besar sepanjang 2023. Menurut ICW, selama 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Dari temuan mereka, aksi korupsi terbesar selain sektor pedesaan adalah pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus) dari 75.265 desa di seluruh Indonesia. (rud)

Sumber: kompas.com


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close