SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan.
“Sejak dua tahun terakhir Pemkab sudah memberikan progam BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan. Seperti pelaku becak, petani, sopir dan pekerja rentan lainnya,” jelas Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Jumat (31/5/2024).
Program tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keselamatan dalam bekerja. “Bagi yang sudah terdaftar, jika sakit langsung periksa, gratis,” tuturnya.
Selain itu, BPJS ketenagakerjaan ini juga mencakup tentang kematian. Dimana, bagi masyarakat yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan jika meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Bukan masalah nominalnya, tapi ini tentang kepedulian Pemkab terhadap masyarakat,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dunia, kemudian mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari program BPJS Ketenagakerjaan. “Syaratnya harus KTP Sumenep,” tambahnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data dari Disnaker Sumenep, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep mencapai sekitar 4.500 orang. (han)