Parlemen

DPRD Jatim Sepakati Raperda KTR Lanjutkan Pembahasan Menjadi Perda

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dibahas beberapa kali oleh DPRD Provinsi Jatim, akhirnya disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu dilakukan pada sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6/2024) agenda menanggapi jawaban eksekutif yang sudah disampaikan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono terkait perda KTR.

Sembilan Fraksi – Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung dan layak dilanjutkan pembahasannya terkait Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mendukung raperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda. Namun sebelum itu ada beberapa catatan yang diperlu diperhatikan,” kata Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon di Paripurna DPRD Jatim, Senin (3/6/2024).

Diantaranya terkait materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja.

M. Satib Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengapresiasi pendapat Pj. Gubernur Jawa Timur yang mendukung Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.

“Terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dapat disampaikan bahwa ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi,” ujarnya. (yd)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close