Setahun Melarikan Diri, DPO Curanmor di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Upaya melarikandiri dari kejaran pihak kepolisian yang dilakukan pria asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisal S kini telah berakhir.
Pria kelahiran 1987 itu diringkus Sat Reskrim Polres Sampang atas kasus pencurian sepeda motor, alias Curanmor yang terjadi sekitar setahun yang lalu, tepatnya 18 Juni 2023.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, mengatakan bahwa, tersangka diamankan atas pengembangan kasus yang terjadi pada 2023 lalu.
“Jadi yang bersangkutan merupakan DPO. Saat dilakukan penangkapan dia mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, tersangka melakukan pencurian di salah satu rumah warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya yang sebelumnya berhasil diamankan, membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp merek Oppo A5.
Adapun tersangka berhasil diringkus saat tengah bersantai di kedimannya pada (3/6/2024) kemarin sekitar 14.00 wib tanpa adanya perlawanan.
“Jadi barang curian itu menjadi barang bukti kasus pencurian ini. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.(rud)