Jatim

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September 2024

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah, salah satunya dari pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan kembali sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa, dengan tujuan meningkatkan perolehan pajak daerah secara lebih intensif.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka akan diringankan dengan pembebasan dari denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 27 September 2024.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi, SH, MKn ingin memastikan bahwa program-program terkait pajak daerah ini dapat dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

“Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pada pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat secara optimal. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak diharapkan dapat tumbuh, sehingga mereka menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

“Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Dalam program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pembebasan denda ini diberikan kepada wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 hingga April 2024. Jenis pajak yang termasuk dalam program ini meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tidak hanya denda keterlambatan PBB, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, serta pajak jasa kesenian dan hiburan. Pemutihan pajak ini berakhir pada tanggal 27 September 2024.(zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close