Paripurna DPRD Jombang Pembahasan 4 Raperda, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting ke Pemkab Jombang
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Jombang memberikan pandangan pada pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini dibahas.
Hal ini disampaikan pada sidang paripurna pemandangan umum (PU) fraksi DPRD Jombang, Rabu (19/6/2024).
Empat raperda yang dibahas yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Rapat paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, dihadiri pula Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Dian Ayunita Prasstumi dari Fraksi Demokrat dalam keterangannya menyoroti Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pedagang kaki lima bukan persoalan yang sederhana, setiap daerah selalu mengalami masalah dengan keberadaan pedagang kaki lima. Jika pemerintah daerah tidak hati-hati, maka masalahnya akan semakin rumit.
“Alih-alih menata pedagang kaki lima, namun justru yang terjadi adalah menyengsarakan mereka,” katanya.
Untuk itulah diperlukan dialog dua arah dalam waktu yang cukup dan saling memahami sehingga tujuan dapat tercapai.
“Relokasi pedagang kaki lima suatu contoh kecil, selalu menuai masalah karena perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dengan para pedagang kaki lima,” paparnya.
Selanjutnya penyampaian dari Fraksi PPP melalui Lutfi Kurniawan terkait dengan LP2B, bahwa Pembuatan perda menjadi sangat penting guna memberi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
“Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman menjadi salah satu sebab makin berkurangnya lahan subur. Pesatnya pertumbuhan penduduk juga membutuhkan hunian yang tidak sedikit. Apa solusi yang ditawarkan pemerintah,” tegasnya.
Sementara Maya Novita dari Fraksi Golkar menyampikan terkait Raperda RPJPD 2025-2045, Agar rencana pembangunan jangka panjang daerah terjadi sinkronisasi dan berkelanjutan. Baik dengan provinsi maupun pusat, maka perlu penataan lebih awal mulai dari OPD yang ada di daerah linier sampai dengan pusat.
Hal itu disebutnya agar tidak terjadi pembangunan jangka panjang daerah mendapatkan hambatan koordinasi.
Rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang tercipta integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar daerah, antar ruang, antar waktu dan antar fungsi.
“Hal ini dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat bawah dan dapat dirasakan dampaknya,” katanya.
Senada juga disampaikan Fraksi PKB melalui Kartiyono terkait Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Diharapkan dapat menciptakan ketahanan pangan nasional dan menjaga keseimbangan cadangan pangan baik pada level nasional maupun level daerah.
“Fraksi PKB ingin tahu apa saja langkah kebijakan strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah dengan di bentuknya Perda ini?,” ungkapnya.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, menjelaskan, agenda setelah ini akan dilakukan paripurna jawaban bupati.
“Tadi semua fraksi sudah memberikan masukan dan tanggapan. Agenda selanjutnya merupakan jawaban bupati,” pungkasnya. (nik)