Diduga Aniaya LC Tempat Karaoke, Oknum Kades di Jember Ditahan Kejari
JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kades dengan inisial SH tersebut ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial R di tempat karaoke.
Saat ini, SH sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Jember sejak ditahan pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember.
Kata Arief, penganiayaan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) ini terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Lokasinya di halaman parkir tempat Karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember,” ungkap Arief, Selasa (9/7/2024).
Terdapat luka-luka pada korban, seperti kemerahan dan bengkak di pipi kiri, luka lecet di bibir bawah, serta luka lebam di bawah rahang kiri.
“Tapi yang pasti, antara tersangka SH alias Y dengan korban inisial R mengaku di BAP telah melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara menampar beberapa kali, dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan,” ucap Arief.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa motif Kades melakukan penganiayaan akan diungkap dalam persidangan.
“Ancaman Pasal 351 ayat (1) KUHP, itu maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di Jember,” pungkas Arief.
Ke depan, Kejari Jember berencana mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait kasus ini.(nul)