Kades Sukamakmur Ditahan, Camat Ajung Tanggapi Soal Pelayanan Publik
JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Camat Ajung, Beny Armindo Ginting, memberikan tanggapan terkait pelayanan publik di Desa Sukamakmur setelah Kades Sofyan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Beny, pelayanan publik di Desa Sukamakmur saat ini ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait hal ini,” ucap Beny, Kamis (11/7/2024).
Meski Kades Sukamakmur ditahan, perangkat desa tetap akan menemui Kades jika ada kebutuhan mendesak seperti tanda tangan langsung.
“Secara kedinasan nanti akan ke lokasi penahanan kalau memang harus ada tanda tangan Kades,” ungkap Beny.
Diketahui, Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Chandra Yakup, ditahan Kejari Jember karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan pada 27 September 2023 lalu.
Kejari menahan Sofyan pada Kamis, 4 Juli 2024, setelah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.
Korbannya merupakan seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang telah melaporkan Kades Sofyan atas dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan luka.
Saat laporan, korban juga menyertakan hasil visum yang menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 cm, dan luka lecet di bibir bawah dalamnya sekitar 1 cm.
Selain itu juga terdapat lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm, dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Saat ini, Kades Sofyan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Jember sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember. ( nul )