Tindaklanjuti Aduan, Satpol PP Jaring 7 Anjal Gepeng
NGANJUK,PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk mengamankan tujuh orang anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng). Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan korps penegak peraturan daerah (perda) tersebut di wilayah Taman PKK Jalan Mastrip, Kota Nganjuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Drs. Abdul Wakid, MM mengatakan pihaknya menerima aduan terkait keberadaan anjal gepeng di sana. Serta dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Nganjuk No 8/2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Oleh karena itu, Satpol PP melakukan razia di titik tersebut. Kami kembali tertibkan anjal sebanyak tujuh orang,” kata Abdul Wakid saat ditemui PING di kantornya, Senin (22/02/2021).
Abdul Wakid mengatakan, piahknya mengamankan anjal gepeng di dua tempat berbeda. Di timur lampu merah Jalan Mastrip, Satpol PP mengamankan tiga orang. Sedangkan empat orang lainnya terjaring di sekitar depan Taman PKK, Kota Nganjuk.
“Telah diamankan tujuh orang anjal gepeng, yang terdiri dari tiga orang dewasa berasal dari Nganjuk dan emoat orang remaja di bawah 20 tahun dari luar daerah,” jelasnya.
Menurut Abdul Wakid, razia anjal gepeng tersebut sudah sering dilakukan. Pihaknya juga akan terus melakukan penjaringan di sejumlah titik. Misalnya di perempatan A. Yani, Guyangan, Loceret dan sebagainya. Sebab, di masa pandemic ini tidak menutup kemungkinan anjal gepeng tersebut bias menyebarkan virus Covid-19 kepada masyarakat. “Kami selaku penegak Perda, akan terus mengadakan operasi seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya, anjal gepeng tersebut akan dilakukan pendataan. Kemudian mereka akan dibina dan diberikan asesmen. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti dan menyerahkan kepada Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk.
“Dengan razia ini semoga tidak ada lagi anjal gepeng di Kabupaten Nganjuk. Mereka juga akan dikembalikan kepada orang tua maupun panti,” tutupnya. ( * )