DPRD Banyuwangi dan Akademisi Bahas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – DPRD Banyuwangi menggelar rapat pendapat umum atau publik hearing untuk mendapatkan saran, masukan, dan pendapat dari elemen masyarakat dan kalangan akademisi. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dan sudah memasuki hari terakhir, Sabtu (26-27/07/2024).
Agenda hearing yang dilaksanakan oleh Gabungan Komisi II dan Komisi III dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dimulai sejak hari Jumat (25/7/2024).
Dalam publik hearing ini, hadir berbagai pihak seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), SKPD terkait, Kemenag Banyuwangi, kalangan akademisi, hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Ideologi Pancasila, Patemo, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat umum atau publik hearing dilakukan guna mendengarkan saran, masukan, dan pendapat dari elemen masyarakat serta kalangan akademisi terhadap Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila agar lebih baik, berkualitas, dan memberikan manfaat serta mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Kami berharap, saran, masukan, dan pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi bagi gabungan Komisi II dan III dalam pembahasan. Sehingga Raperda ini lebih baik dan berkualitas,” tegas Patemo – Politisi PDIP/Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada awak media.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila disusun dengan tujuan membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filter terhadap nilai-nilai yang masuk akibat globalisasi.
Raperda inisiatif dewan ini dilatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap generasi penerus bangsa yang mulai luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.
“Diharapkan, dengan adanya Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat, terutama generasi muda, serta memperkuat ideologi negara Pancasila,” harapnya.
Lebih lanjut, Patemo menjelaskan bahwa sejumlah stakeholder yang hadir pada publik hearing memberikan masukan agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap kegiatan.
“Menurut mereka, pembumian nilai Pancasila tidak hanya dilakukan di kedinasan, tapi juga dalam kegiatan masyarakat, swasta, bahkan di lembaga pendidikan atau sekolah, sehingga dibutuhkan monitoring yang baik dan intens,” urainya.
“Selanjutnya, Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada penetapan menjadi peraturan daerah (Perda), tetapi harapannya bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjutnya.
Patemo juga menambahkan bahwa dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, pihaknya mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada jam 10 pagi.
Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta, sekolah negeri dan swasta juga diwajibkan mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari pada jam 10 pagi. “Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Patemo.
Selain itu, dewan juga mengupayakan agar ada draf yang mengatur kewajiban pendidikan dan pembinaan Ideologi Pancasila di setiap upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah, sekolah, maupun swasta.
“Kita masih akan kembali menggelar publik hearing dengan Dinas Pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan sekaligus kembali meminta masukan dari BPIP,” tutup Patemo mengakhiri wawancaranya.(kur)