Hukum & Kriminal

BEM Hukum Unija Desak Disperkimhub Sumenep atas Parkir Liar

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Maraknya parkir liar di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Wiraraja (Unija) Madura angkat bicara.

Ketua BEM FH Unija Madura, Hendra Lesmana, mengatakan bahwa adanya pengguna jalan yang melakukan parkir sembarangan di bahu jalan menunjukkan lemahnya penegakan oleh pemerintah.

Bahkan, Hendra menegaskan bahwa mahasiswa akan segera memberikan peringatan kepada pihak terkait, terutama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, demi membenahi masalah parkir liar yang mengganggu lalu lintas dan berisiko menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Jangan salahkan kami mahasiswa, khususnya BEM Hukum, jika nanti bergerak baik itu melalui audiensi maupun demonstrasi jika persoalan parkir liar itu belum ditindak tegas,” ungkapnya, Sabtu (28/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah titik jalan raya di mana sering terlihat pengendara memarkir kendaraannya baik roda dua maupun roda empat di ruang manfaat jalan.

“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan Jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah titik lainnya, yang merupakan jalan kabupaten atau jalan desa, juga sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha-pengusaha nakal, di antaranya di Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri.

“Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi tentang jalan dan lalu lintas yang mengatur soal fasilitas parkir umum di luar maupun di dalam ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut.

Namun, menurutnya, pemerintah setempat seakan mengentengkan polemik parkir liar itu, bahkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sumenep juga tidak terlihat tindakannya.

“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan, dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan bahwa parkir sembarangan di bahu jalan raya yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan akan dikenakan sanksi.

“Tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun Polisi Lalu Lintas,” sangkalnya.

Ia menyampaikan kritik pedas mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang, bahkan menilai pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.

“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko, dan swalayan yang menabrak aturan itu tapi masih mendapat izin. Itu harus dievaluasi analisis dampak lalu lintasnya,” ungkapnya.

“Termasuk perusahaan-perusahaan yang tidak memadai lahan parkirnya harus dievaluasi, terutama di sekitar Bank Jatim sebagai bank plat merah. Ini urgent untuk meminimalisir risiko kecelakaan,” tandasnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan memang penting untuk dibangun, namun hal tersebut bisa maksimal jika dibarengi dengan ketegasan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pengendara yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa penindakan bagi para pengendara yang parkir di bahu jalan merupakan kewenangan pihak yang berwajib.

“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” katanya.

Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa terdapat sejumlah kafe, rumah makan, toko, maupun perusahaan yang sering menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir pelanggan maupun karyawan karena tidak memiliki lahan yang cukup.

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu adalah jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.

Akibatnya, banyak pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya parkir liar di bahu jalan, bahkan parkir liar di beberapa titik di Kabupaten Sumenep sering mengundang kemacetan.

“Harusnya semua usaha baik toko, kafe, maupun rumah makan, dipersyaratkan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.

Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu. Untuk penindakan kami belum bisa,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close