DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Sepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah menuntaskan atau memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Banyuwangi, Bashir Khadim, menjelaskan bahwa dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.
“Pada rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan IV bersama eksekutif, sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang terdiri dari 11 BAB dan 28 Pasal,” terang Bashir Khadim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan bahwa Raperda ini diinisiasi dewan untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Menurut Bashir, fasilitasi penyelenggaraan pesantren dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Dalam Perda juga diatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi untuk fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur terkait data pesantren.
“SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat pesantren,” urainya.
Ditegaskan, pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan, APBD Kabupaten Banyuwangi, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bashir Khadim.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pesantren yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi dari perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan.
“Pembentukan tim monitoring dan evaluasi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati,” paparnya.
Masyarakat pun dapat berpartisipasi dalam pengembangan pondok pesantren yang dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
“Setelah finalisasi, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” tutup Bashir Khadim. (Kur).