Uncategorized

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

Share Berita:

JAKARTA,SKO.COM -Peningkatan kurva kasus aktif Covid-19 di tanah air yang hingga saat ini belum melandai berdampak pada kebijaan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam menetapkan cuti bersama tahun 2021. Dari yang sebelumnya berjumlah 7 hari, pada akhirnya dipangkas menjadi 2 hari. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, SKB tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia, meski berbagai upaya sudah dilakukan. Terlebih ada kecenderungan jika seusai libur panjang terjadi kenaikan kasus Covid-19 ketika mobilitas masyarakat cenderung naik.

“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” tutur Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021) sepert dilansir laman kominfo.go.id.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Sesuai mengikuti rapat tingkat menteri tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Penandatanganan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close