Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak, 9 Nelayan Diamankan Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan sembilan nelayan di wilayah perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, sembilan nelayan tersebut diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Sembilan nelayan tersebut yakni, SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Brakas Kecamatan Raas.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian tersebut berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya kapal yang mencurigakan dengan cara membuang sesuatu ke laut dari atas kapal.
“Anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak,” ungkap Widiarti, Selasa (30/07/2024).
Ia menjelaskan, petugas kepolisian kemudian menemukan ikan hasil tangkapan yang diperkirakan kurang lebih 50 Kg.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep,” jelas Akp Widi.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (han)