SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, angkat bicara mengenai semrawutnya parkir liar di Kota Keris ini dan mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk tegas menertibkan parkir liar di bahu jalan raya.
Berdasarkan data di lapangan, terpantau sejumlah titik banyak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memarkir di ruang fungsi jalan, diantaranya Jalan Diponegoro, Teuku Umar, Dr. Cipto, dan area Jalan Nasional Nomor 21, yaitu Jalan Raya Pamekasan – Sumenep hingga perempatan Taman Bunga.
“Mestinya di Disperkimhub itu tegas dan jangan membiarkan parkir sembarangan, itu karena ketidaktegasan petugas yang di lapangan, yang di lapangan itu bisa tegas kalau Kepala Dinas ada perintah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Ramzi, Jumat (2/8/2024).
Ramzi menegaskan, parkir liar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sehingga untuk menindak dan menertibkannya tidak perlu menunggu rambu-rambu lalu lintas.
“Ya, bukan soal rambu-rambu, selama hal itu mengganggu ruang fungsi jalan dan persoalan lalu lintasnya, mestinya dinas itu sudah tegas tidak perlu menunggu rambu-rambu,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya kendaraan yang parkir sembarangan itu cukup mengganggu ruang fungsi jalan.
“Yang membuat rambu-rambu juga kan Perkimhub, tinggal dipasang saja rambu-rambu itu, tidak perlu menunggu lagi untuk menertibkan lalu lintas,” imbuhnya.
Disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) soal parkir, ia menjelaskan, saat ini masih dalam proses dan akan diberlakukan secepatnya jika sudah selesai semua.
“Soal penindakan itu mestinya diatur dalam Perda itu, terutama di jalan daerah yang semrawut seperti di Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, Halim Perdanakusuma dan jalan lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan, pihaknya saat ini tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pengendara yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok Raperda Parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, untuk penindakan bagi para pengendara yang parkir di bahu jalan merupakan kewenangan pihak yang berwajib. “Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” tandasnya.
Kendati demikian, ia tidak menampik apabila terdapat sejumlah cafe, rumah makan, toko maupun perusahaan seringkali menggunakan bahu jalan untuk tempat parkir pelanggan maupun karyawan lantaran tidak memiliki lahan yang cukup.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
Akibatnya, banyak para pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya parkir liar di bahu jalan, bahkan parkir liar di beberapa titik di Kabupaten Sumenep kerap mengundang kemacetan.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” tutupnya. (han)