HeadlinePolitik

Gus Fawait Mendapat Sorban dari cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Pilkada Kabupaten Jember 2024

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Beberapa hari menjelang penutupan pendaftaran peserta Pilkada 2024, bakal calon bupati Jember Muhammad Fawait yang akrab dipanggil Gus Fawait mendapat restu dari cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani, saat mengunjungi Ponpes Al Qodiri di Jember, beberapa waktu lalu.

Di ponpes tersebut, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani selain mendoakan Indonesia dan Jawa Timur, secara khusus juga mendoakan Gus Fawait agar menang di Pilkada Jember yang dihelat 27 November 2024.

Yang menarik juga, selain mendoakan, pria asal Palestina tersebut juga memberikan sorban khusus untuk Gus Fawait. “Doa beliau merupakan suntikan dukungan yang luar biasa jelang Pilkada di Jember nanti,” jelas Gus Fawait saat dikonfirmasi media, Senin (26/8/2024).

Pria yang juga santri Al Qodiri tersebut menceritakan bahwa di ponpes tersebut merupakan pengamal dari manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani. “Doa beliau (Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani) sangat berarti bagi kami selaku pengamal dari manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani,” jelasnya.

Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini mengaku, khusus bagi dirinya sendiri, doa dari yang bersangkutan ibarat kata doa seorang guru atau bahkan doa orang tua terhadap anaknya.

“Beliau juga bagian dari imam kami dan begitu juga ibarat kata, seperti doa nabi terhadap umatnya. Jadi doa beliau sangat berarti dan sebagai pemicu semangat kami bersama Pak Djoko Susanto untuk menang di Pilkada Jember,” tandasnya.

KPU Kabupaten Jember telah memulai persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengonfirmasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai jadwal, yaitu 27 hingga 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Jember.

“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara,” tuturnya. (fin)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close