Telah Terbit Sertifikat Faktual Pewarta Pos
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Sertifikat Faktual dari Dewan Pers untuk media Pewarta Pos telah terbit. Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, DR. Hj. Ninik Rahayu menandatangani dan memberikannya kepada media pewartapos.com di Jakarta tertanggal 29 Agustus 2024.
“Alhamdulillah setelah melalui perjuangan, media pewartapos menjadi dan diakui penerbitan pers professional oleh Dewan Pers,” ujar D. Wahjoe Harjanto, pimpinan redaksi media Pewarta Pos.
Dengan demikian dalam menjalankan fungsi pers, bisnis dan kerjasama berbagai pihak, media Pewarta Pos sudah dapat diandalkan, dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk memperoleh sertifikat faktual dari Dewan Pers tidak gampang. Saat ini sekitar 46 ribu jumlah media online di Indonesia dan bahkan terus bermunculan setiap hari karena begitu mudahnya bagi siapa saja membuat media online.
Media Pewarta Pos menjalani serangkaian proses dari sejak awal terbit pada tahun 2019, dikelola secara profesional oleh wartawan senior yang telah berpengalaman puluhan tahun di dunia jurnalistik.
Setelah mengirim berkas ke Dewan Pers, lalu diperiksa dan dinyatakan lengkap, kemudian ditetapkan terverifikasi administrasi.
Berikutnya tim Dewan Pers datang secara langsung ke kantor Pewarta Pos di Surabaya pada tanggal 30 Juli 2024 untuk memeriksa keaslian berkasnya, kantornya dan mewawancarai Pimrednya.
Alhamdulillah semuanya dinyatakan lengkap, sesuai. Dan Alhamdulilllah lagi pada tanggal 29 Agustus 2024 Sertifikat Faktual dengan Nomor : 1262/DP-Verifikasi/K/VIII/2024 dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk media Pewarta Pos. (sa)