Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pengedar Pil Threx dan Ratusan Barang Bukti

Share Berita:

BANYUWANGI PEWARTAPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, meringkus terduga pengedar obat Trihekspenidril atau pil Threx, yang tidak berizin serta memenuhi standart dan persyaratan keamanan, beserta ratusan barang bukti (BB) Rabu (11/9/2024).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan saat dikonfirmasi pewartapos.com di ruang kerjanya menjelaskan, tersangka berinisial FSR alias Panjul (28) laki-laki asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Pengungkapan kasus pengedar pil Threx tersebut berbekal dari pengembangan informasi yang dilakukan oleh anggota saat berhasil amankan salah satu saksi/pembeli pil Trhex dari tersangka, berinisal MRB (19) yang juga warga Desa setempat.

“Lokasi tempat kejadaian perkara (TKP) pengamanan tersangka kemarin dilakukan di rumahnya, sekira pukul 17.30 Wib,” ungkap AKP Lita Kurniawan, Kamis (12/9/2024).

Penangkapan itu berawal pada jam 13.00 Wib, ketika Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil amankan MRB ditengah jalan, setelah pemuda tersebut membeli obat Trihekspenidril atau putihan sebanyak 5 butir seharga Rp20 ribu dari rumah tersangka.

“Ketika MRB di tangkap ditengah perjalanan dan dilakukan penggeledahan, di kantong saku celana sebelah kananya ditemukan 5 pil Trhex. Setelah diinterogasi oleh anggota, ia mengaku bahwa obat tersebut di beli seharga Rp20 ribu dari rumah Panjul,” bebernya.

Kemudian berbekal dari keterangan tersebut, sekitar pukul 17.30 Wib, saksi di bawa anggota kerumah tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut Polisi berhasil amankan BB 200 butir Pil Trihexyphenidyl yang sudah terbungkus plastik klip besar dan uang hasil penjualan sejumlah Rp20 ribu, pecahan sepuluh ribuan.

Kemudian tersangka berikut BB langsung di bawa ke Polsek Pesanggaran guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, tersangka kita kenakan sangsi pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Lita Kuniawan. (Kur).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close