Hukum & Kriminal

Nekat Lakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Diciduk Satreskrim Polres Kota Batu

Share Berita:

KOTA BATU, PEWARTAPOS.COM – Sepasang sejoli merasa malu dengan hubungan intim yang mengakibatkan kehamilan kekasihnya tega melakukan aborsi terhadap janin Yang di kandungnya, diketahui bahwa aborsi merupakan tindak pidana, kasus tersebut melibatkan dua tersangka laki-laki berinisial GR (20) warga asal Kabupaten Sleman Yogyakarta dan seorang perempuan berinisial RN (19) warga asal kabupaten Malang hal tersebut di sampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha pada, Selasa (17/9/2024).

Terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari laporan ke Polres Batu pada bulan September 2024.

“Terungkapnya tindak pidan aborsi berkat laporan dari warga pada bulan September 2024 pada hari Selasa yang di lakukan oleh dua karyawan salah satu hotel di kota batu” ucap Andi di hadapan awak media.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan dan diketahui terdapat adanya janin kedua kekasih tersebut sepakat untuk menggugurkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan dokter, diketahui adanya satu janin. Kemudian pasangan ini bersepakat janin tersebut untuk digugurkan”,tambah AKBP Andi Yudha.

Kedua tersangka sendiri sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023 dan melakukan hubungan di luar nikah sejak Juni 2024 yang mengakibatkan RN hamil diketahui usia janin kurang lebih 11 Minggu atau hampir 3 bulan usia kandungan.

“Pasangan sejoli tersebut sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023 dan melakukan hubungan diluar nikah Juni 2024 diperkirakan usia janin lebih kurangnya 11 Minggu jadi hampir 3 bulan mengandung” jelasnya.

Awal pertama melakukan proses pengguguran dengan menggunakan obat dengan kadar tiga kali satu, dan dirasa kurang efektif untuk menggugurkan, maka melakukan pembelian berikutnya pada bulan Agustus obat berdosis tinggi yang didapat dari pembelian secara online salah satu aplikasi, kemudian jumblah takaran dinaikan menjadi delapan sehingga dalam waktu tidak lama mengalami kontraksi di dalam perutnya dan keluar gumpalan di kamar mandi.

“Pertama menggunakan obat dengan kadar tiga kali satu, namun tidak efektif untuk menggugurkan, pembelian berikutnya sekitar bulan Agustus jumlah takaran dinaikan menjadi delapan, diminum sesaat kemudian yang bersangkutan mengalami kontraksi perutnya kemudian ke kamar mandi dan muncul gumpalan janin yang berusia sekitar sebelas Minggu”,pungkas AKBP Andi.

Dari tindakan tersebut, ke dua tersangka dikenakan pasal 77 A Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polres Batu.(Yon/Leh)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close