Kawah Ijen Terapkan Biaya Asuransi Keselamatan Jiwa Mulai 1 Oktober 2024
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Mulai 1 Oktober 2024, wisatawan yang mengunjungi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Banyuwangi akan dikenakan tambahan biaya asuransi keselamatan jiwa yang terintegrasi pada tiket masuk.
Ada dua kategori biaya asuransi yang akan diberlakukan. Untuk wisatawan domestik, biaya tambahan asuransi adalah Rp 2.000 per orang, sedangkan untuk wisatawan mancanegara akan dikenakan tambahan sebesar Rp 5.000 per orang.
Sosialisasi implementasi asuransi bagi pengunjung TWA Kawah Ijen dan Konservasi Lingkup Bidang KSDA Wilayah III pada Balai Besar KSDA Jawa Timur telah dilakukan pada beberapa hari sebelumnya.
Acara tersebut digelar tepatnya pada hari Kamis (12/9/2024) bertempat di kantor BKSDA Jalan KH Agus Salim No 132 Banyuwangi.
Dari informasi yang diperoleh pewartapos.com, acara yang dimulai pukul 09.00 Wib, hingga selesai tersebut mengundang berbagai pihak. Yakni Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Disbudpar, serta BPBD Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya Danramil Licin, Camat Licin, Kapolsek Licin, Kepala Puskesmas Licin, Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Ijen, Kades Tamansari, Kepala Pos SAR Banyuwangi, Ketua Banyuwangi SAR Independen, ketua ASITA, Himpunan Pramuwisata Khusus Wisata Ijen (HPKWI), dan Direktur PT Candi Ngrimbi.
Dalam surat tertanggal 9 September 2024 yang ditandatangani Purwanto SHut MP, Kepala Bidang KSDA Wilayah III atas nama Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur itu mengundang rapat di Kantor Seksi KSDA Wilayah IV Banyuwangi.
Hasil pertemuan sosialisasi implementasi tambahan biaya asuransi bagi pengunjung di TWA Kawah Ijen mulai 1 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Purwanto bahwa nominal besaran asuransi bagi wisatawan nusantara dan mancanegara berbeda.
“Asuransi akan melekat di tiket masuk TWA Kawah Ijen, sehingga untuk klaim asuransi diperlukan identitas yang mengajukan klaim asuransi, harus sama dengan identitas yang tertera di tiket masuk,” terang Purwanto kepada peserta sosialisasi saat itu.
Sementara itu, asuransi bagi pemandu wisata yang tergabung dalam organisasi HPKWI akan dikelola melalui koperasi.
“Asuransi bagi pramuwisata yang tidak tergabung dalam HPKWI, seperti HPI, akan dilayani melalui loket tersendiri dengan sistim yang akan dikaji untuk lebih baik,” terang Andika Hidayat, ketua DPC HPI Kabupaten Banyuwangi, pada Jum’at (27/9).
Menurut Andika, pihaknya menyambut baik rencana pemberlakuan tambahan asuransi keselamatan jiwa bagi pengunjung TWA Kawah Ijen ini, sehingga ada jaminan kompensasi dari asuransi bagi wisatawan yang mengalami musibah saat pendakian.
Namun, sambungnya lagi, tambahan biaya asuransi tersebut harus diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan bagi wisatawan, karena harga tiket masuk menjadi naik dari tarif sebelumnya.
“Seperti fasilitas rambu-rambu peringatan bahaya di sejumlah kawasan juga perlu ditambah, termasuk rambu-rambu jalur evakuasi, dan pengawasan dari petugas BKSDA itu sendiri,” jelas Andika. (Kur).