Peristiwa

Dua Pelaku Curat dan Peneror Keamanan Sekolah Diringkus Polsek Muncar Banyuwangi

Share Berita:

BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Muncar, Banyuwangi, berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), YA alias Bakpao (25) dan WS alias Kobra (21), beserta seorang penadah hasil curian yang berinisial AS (25).

Aksi curat tersebut terjadi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa Bakpao dan Kobra adalah warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

“Sedangkan penadah hasil curian, AS, merupakan warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar,” ungkap Kompol Akhmad Ali Masduki, Minggu (29/9/2024).

Barang yang dicuri adalah dua unit Gerenda merk RYU warna hijau dan merk NRT-PRO warna merah milik pekerja tukang bangunan bernama David. Aksi curat ini terjadi pada hari Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelapor kasus curat tersebut adalah Ahmad Joni (37), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Menurut pengakuan Kobra dan Bakpao, sebelum melakukan aksinya keduanya terlebih dahulu memantau situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar tembok yg mengelilingi rumah David.

Setelah berhasil masuk TKP, kedua tersangka berhasil menggondol dua buah Gerenda yg ada di lantai gudang lalu pergi meninggalkan lokasi.

“Selanjutnya dua Gerenda itu dijual kepada AS,” urainya.

Bakpao dan Kobra berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Muncar saat keduanya sedang mencoba melakukan pencurian satu unit alat pompa air atau Sanyo di SDN 3 Muncar.

Ada indikasi kedua tersangka juga terduga pelaku teror keamaanan yang dilakukan di beberapa sekolah di wilayah hukum Polsek Muncar dalam beberapa hari terakhir.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” tambahnya.

Ketiga tersangka berikut dua barang bukti (BB) Gerenda saat ini di amankan di Mapolsek Muncar guna proses lebih lanjut

“Untuk Pasal yang diterapkan kepada Bakpao dan Kobra yakni Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP,” tutup Kompol Akhmad Ali Masduki.(Kur)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close