Hukum & Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus, 43 Pengedar

Share Berita:

BANYUWANGI PEWARTAPOS.COM – Polresta Banyuwangi dalam kurun waktu 12 hari, melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, berhasil mengungkap 39 kasus dengan 43 tersangka pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, digelar sejak tanggal 11 hingga 22 September

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan 17 tersangka, serta 26 kasus okerbaya dengan 26 tersangka, Senin (30/9/2024)

“Dari total tersangka, 4 di antaranya adalah perempuan, sedang sisanya yang 39 laki-laki,” ungkap Kombes Nanang di hadapan awak media.

Lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar.

“Untuk yang sebelas tersangka lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Kemudian yang satu tersangka ditetapkan sebagai pengguna,” imbuhnya.

Semua barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus narkotika tersebut sangat beragam.

“Diantaranya adalah 1.598,14 gram sabu-sabu, 35,71 gram ganja, 53 butir ekstasi, 17 buah HP, 1 buah pipet kaca dengan sisa sabu, serta sejumlah alat dan perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti 7 buah timbangan elektrik, 348 kantong plastik, dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.

Sedang dalam kasus okerbaya, sebanyak 26 tersangka yang merupakan pengedar dikenakan pasal 435 jo pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

“BB yang disita meliputi 11.078 butir obat jenis Trilhexypenidyl, uang tunai sebesar Rp10.490.000, 16 buah HP, dan beberapa perlengkapan lainnya seperti 1 unit sepeda listrik dan 3 buah dompet,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut Kombes Pol. Nanang Haryono juga menegaskan bahwa hasil dari operasi tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kami mencatat kenaikan sebesar 3807% dalam pengungkapan kasus dibandingkan tahun 2023. Ini adalah bukti dari upaya dan kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegasnya.

Kombes Nanang juga akan terus menekan angka peredaran narkotika dan okerbaya yang terjadi di wilayahnya agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga keamanan dan memberantas Narkoba di wilayah Banyuwangi khususnya, agar masa depan generasi muda menjadi lebih baik,” pungkas Kombes Pol. Nanang Haryono. (Kur).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close