Belum Terbentuk AKD, DPRD Jatim Tetap Jalankan Fungsinya
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jatim belum terbentuk, namun fungsi kontrol harus tetap dijalankan. Diantarnya saat ini perlu mengetahui sejauhmana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024.
“Karena AKD belum terbentuk. Maka DPRD sebagai fungsi buggeting dan kontroling, harus tau sejauh mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,”kata Pimpinan DPRD Jatim Sementara, Anik Maslachah saat Rapat Evaluasi Mendagri terkait P APBD 2024 di Banmus DPRD Jatim, Kamis lalu (26/9/2024)
Sehubungan dengan hal itu, DPRD Jawa Timur menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Anik Maslacah pimpinan sementara DPRD Jawa Timur di ruangan Badan Musyawara (Banmus) DPRD Jatim, Kamis (26/9/2024).
Anik Maslacahah menyampaikan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk. Maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan Anik Maslachah, berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya evaluasi terhadap pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan badan anggaran.
Lanjut Anik, karena AKD belum terbentuk, maka masing masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. Anik menyebutkan biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja. “Hal ini sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrol,”paparnya.
Anik menambahkan, dari evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan. (kmf)