LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Peleburan aki bekas ilegal bermunculan lagi di Lamongan, tepatnya di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Tahun 2017 usaha ilegal ini sudah pernah ditindak penegak hukum. Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu kompleks. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.
Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar di daerah Sidoarjo. Bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan protes atas keberadaan usaha yang disebutkan ilegal smelting ini.
Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama saat angin berembus ke Utara, asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.
“Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan,” tutur Masud, warga Bulutengger.
Menurut Asnawi, peneliti situs berita likungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.
“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (fim)