Catat, Ini Kategori Barang Kena Cukai
Beri Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Kediri Ikuti Talkshow R-SAL FM
NGANJUK,SKO.COM -Bea dan cukai bisa jadi adalah istilah asing bagi sebagian orang, karena minimnya informasi yang didapat. Padahal, penerapan bea dan cukai sangat riskan. Apalagi berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang. Untuk itu, Kantor Bea Cukai Kediri berkesempatan mengikuti talkshow di R-SAL FM pada Senin (15/03/2021). Tujuannya adalah memberi informasi dan pemahaman terkait bea dan cukai.
Andyk selaku humas Bea Cukai Kediri mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunya sifat dan karakteristik tertentu. “Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ungkapnya saat mengisi talkshow di R-SAL FM, Senin (15/03/2021).
Hartoyo selaku humas Kantor Bea dan Cukai Kediri juga menerangkan, awal mula Barang Kena Cukai (BKC) adalah minyak tanah, alkohol, sulingan, bir, hasil tembakau dan gula. Namun untuk saat ini BKC terdiri dari etil alkohol (EA) atau etanol; minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau; dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Untuk BKC yang tidak dikenakan cukai antara lain tembakau iris dengan ketentuan hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan ecer dan dalam pembuatannya tidak dicampur tembakau luar negeri. Kemudian MMEA dengan ketentuan yang dibuat masyarakat secara sederhana dan tidak dikemas untuk penjualan ecer, serta produksi tidak lebih dari 25 liter per hari. “Dan BKC yang diangkut dilanjutkan dengan tujuan luar negeri, BKC yang diekspor, BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan,” lanjut Hartoyo.
Sedangkan BKC yang mendapat pembebasan cukai yakni BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan barang bukan BKC; BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmupengetahuan; BKC untuk keperluan perwakilan negara asing; BKC yang dibawa penumpang awak sarana pengangkut dan pelintas batas; BKC untuk tujuan sosial; dan BKC yang dimasukkan ke tempat penimbunan.
“Pesan saya tentang cukai adalah salah satu pendapatan dari negara yang wajib kita dukung dan awasi bersama, kita jalankan sesuai aturan pemerintah,” tutup Hartoyo
Untuk informasi lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Kediri membuka layanan melalui SMS maupun teloi di nomor 081335672009. Untuk informasi lebih lengkap, dapat langsung datang di Kantor Bea Cukai Kediri, di Jalan Diponegoro, Kota Kediri. ( * )