Parlemen

Pemkab dan DPRD Sidoarjo Bahas Detail Rancangan APBD 2025

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna membahas Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa (8/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD. “Sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah daerah menjadi landasan utama dalam kebijakan APBD 2025,” jelas Isa. Menurutnya, sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif akan berpengaruh positif pada pencapaian pembangunan yang lebih optimal.

Isa Anshori menjelaskan, kesepakatan itu merupakan landasan utama bagi penyusunan APBD 2025. Serta, rancangan APBD harus mengikuti proses rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Sidoarjo. Menurutnya, kerjasama tersebut memungkinkan penyusunan APBD dilakukan dengan tepat.

“Pengelolaan keuangan yang baik untuk menjaga kekuatan fiskal daerah yang kokoh, dan mampu menjawab perubahan-perubahan dan harus dilakukan penuh kehati-hatian, memastikan regulasi yang ada serta kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM),” jelasnya. 

Ia mengingatkan perlunya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Di samping itu, kemampuan SDM juga harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan, rancangan APBD 2025 disusun dengan baik,” ujarnya. 

Isa optimis APBD yang baik akan mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif. Dan, kerjasama antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

“Semoga membawa kemajuan bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.

Berikut Rancangan APBD 2025, Pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo ditargetkan sebesar Rp 4,485 Triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,576 Triliun dan pendapatan transfer Rp 1,909 Triliun. 

Anggaran belanja daerah sebesar Rp 4,911 Triliun yang terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp 3,616 Triliun. Lalu, modal belanja sebesar Rp 600 Miliar belanja tidak terduga Rp 4 milliar dan belanja transfer sebesar Rp 648 Miliar. 

Pada komponen pembiayaan daerah sebesar Rp 426 Milliar yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 452 Milliar. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 26 Milliar. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close