Jatim

4.117 Pekerja Rentan di Sumenep Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengatakan, jumlah pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 4.117 orang.

“Itu yang ada di Disnaker, belum lagi yang ada di OPD lain,” ungkapnya, Rabu (09/10/2024).

Heru menjelaskan, program tersebut menyasar para pekerja rentan seperti abang becak, pembantu rumah tangga, petani, nelayan dan para pekerja rentan lainnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga ada program Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung oleh APBD.

“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42. juta,” jelasnya.

Menurut Heru, hingga saat ini sudah terdapat sekitar 40 pekerja rentan yang mendapatkan JKM dari pemerintah.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke bawah agar masyarakat yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan program tersebut.

“Kita masih terus mencari masyarakat yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang sudah meninggal, karena kalau bukan kami siapa lagi,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang program tersebut, sehingga pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi ke bawah.

“Kami bekerjasama dengan camat untuk mengecek langsung ke bawah, apakah masih ada masyarakat yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal,” tambahnya.

Heru berharap, program tersebut mampu dirasakan oleh masyarakat khususnya para pekerja rentan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

“JKM sendiri tujuannya adalah untuk penyokong ekonomi masyarakat. Jika kepala keluarga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meninggal, keluarganya nanti bisa memanfaatkan santunan JKM tersebut,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close