Perusakan Baliho Paslon Subandi-Mimik Idayana Dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Tim pasangan calon Subandi-Mimik Idayana melaporkan perusakan baliho kampanye mereka kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo. Perusakan baliho milik pasangan calon nomor 1 tersebut terjadi di Kecamatan Jabon dan Porong, di mana bagian kepala gambar Subandi-Mimik Idayana dibolongi.
Tak hanya gambar pasangan BAIK, foto Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Dardak juga menjadi korban perusakan.
Juru Bicara Pemenangan Subandi-Mimik, Nanang Haromain, bersama Sujayadi, menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang diduga dirusak kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, bersama Moeh Arief dan Fathur Rohman.
“Ini adalah pengaduan dan diskusi dengan Bawaslu, karena titik kerusakan baliho itu diduga sengaja dirusak. Ada indikasi kesengajaan, bukan faktor alam,” kata Nanang Haromain di Kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (9/10/2024).
Nanang menjelaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dirusak merupakan baliho resmi dari tim pasangan Subandi-Mimik. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, agar kontestasi Pemilihan Bupati Sidoarjo berlangsung dengan baik dan tanpa gangguan.
Mantan Komisioner KPU Sidoarjo ini juga mengungkapkan pesan dari Calon Bupati Sidoarjo, Subandi, yang meminta para relawan dan simpatisan untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemenangan pasangan BAIK dan tidak terpengaruh oleh perusakan APK tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan dari tim pasangan Subandi-Mimik mengenai perusakan baliho, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas masalah ini.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penelusuran lebih dalam terkait peristiwa vandalisme tersebut,” terang Agung. Ia menegaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk memastikan apakah APK yang dirusak benar-benar dicetak secara mandiri oleh tim resmi pasangan nomor 1 atau merupakan alat sosialisasi di luar tim mereka.
Menurutnya, Jika memang konteksnya masuk dimensi pemilihan, maka bisa masuk pidana atau pidana umum atau hukum lain. “Itu yang kita urai bersama Gakkumdu. Ketika APK mandiri maka ruang pidana pemilu mulai terbuka,” katanya. (zki)