Kejari Sidoarjo Musnahkan 88,8 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika berupa 88,8 kg sabu-sabu dan 2.058 butir pil ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari jaringan narkoba internasional.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Sidoarjo di halaman kantor Kejari di Jalan Raya Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (17/10/2024).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo serta penyidik dari Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kejahatan oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan rekan-rekannya, yang tergabung dalam jaringan narkoba internasional.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama, yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim,” jelas Roy.
Menurut Roy, kelompok ini mengedarkan narkoba secara internasional dengan metode yang terorganisir. Narkoba dikirim dari luar negeri dengan modus dikemas dalam bungkusan teh asal China berwarna emas.
“Kelompok ini mengedarkan narkoba secara terorganisir, menggunakan kemasan teh China berwarna emas,” ungkap Roy.
Roy menyatakan apresiasinya kepada Dirnarkoba Polda Jatim yang berhasil mengungkap jaringan ini dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar di tahun 2024.
“Ini adalah salah satu pengungkapan terbesar di tahun 2024. Upaya Dirnarkoba Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini turut menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Roy.
Roy juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keluarganya dari bahaya narkoba.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk saya sendiri, untuk menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkotika,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu ABM (35), warga Bandung yang berdomisili di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Palangka Raya yang tinggal di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (zki)