Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
JEMBER, PEWARTAPOS.COM — Penyidik Polda Jawa Timur resmi menahan Hadi Sasmito, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada tahun 2023.
Hadi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan billboard pada tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.715.460.002, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam siaran pers mengonfirmasi bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut, Hadi Sasmito resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 2 November 2024.
“HS diduga melakukan belanja reklame tetap (billboard) tanpa kewenangan dan melanggar aturan sesuai Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pengadaan reklame tetap seharusnya dilakukan oleh biro reklame,” ujar Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto menyatakan bahwa metode pelaksanaan belanja reklame tetap yang dilakukan oleh tersangka juga tidak sesuai prosedur.
“HS melaksanakan pengadaan dengan memecah paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran hukum ini membuat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Dirmanto.(nul)