Dua Kali Mangkir dari Rapat Pansus Pilkada, Ardi Curiga Bawaslu Jember Tutupi Sesuatu!
JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali mangkir dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember, Kamis (7/11/2024).
Ketidakhadiran Bawaslu ini menjadi yang kedua kalinya, setelah pada undangan pertama mereka juga absen dengan alasan adanya kegiatan lain.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan rasa kecewa atas ketidakhadiran Bawaslu.
Menurut Ardi, pihaknya telah memberi kesempatan kepada Bawaslu dengan melakukan penjadwalan ulang setelah permintaan dari Bawaslu pada rapat pertama.
“Kami sudah mengundang dua kali, yang pertama beberapa hari lalu. Saat itu Bawaslu membalas surat undangan dengan alasan ada kegiatan dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Ardi.
Setelah mendapat permintaan tersebut, Pansus pun menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan kedua yang dikirim pada Rabu (6/11/2024), namun kembali Bawaslu Jember tak hadir dalam rapat yang diadakan hari berikutnya.
Ardi menjelaskan bahwa pihaknya bahkan menunggu di ruang rapat hingga lebih dari satu jam, berharap perwakilan dari Bawaslu akan hadir.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan penjadwalan ulang, tetapi hari ini (7/11) kami menunggu di ruang rapat hampir satu jam lebih tanpa ada kehadiran dari pihak Bawaslu,” ungkapnya.
Ardi juga menyatakan bahwa pihak Pansus sempat meminta staf DPRD untuk menghubungi pihak Bawaslu guna memastikan ketidakhadiran mereka.
“Namun, respons yang kami terima menyatakan bahwa pihak Bawaslu tidak tahu mengenai agenda rapat hari ini, meskipun undangan sudah dikirim dan ada bukti tanda tangan penerimaan undangan tersebut,” tegasnya.
Tidak hadirnya Bawaslu di dua rapat berturut-turut ini, menurut Ardi, menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen lembaga tersebut dalam mengawal transparansi Pilkada di Jember.
Kecurigaan mengenai adanya upaya untuk menutupi informasi juga muncul di benak Pansus.
“Apakah ini salah satu upaya untuk menutupi sesuatu? Ini kan timbul kecurigaan yang tidak tepat. Kami sudah mengirimkan undangan, dan ada berita acara penerimaan undangan tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat ini, salah satu agenda utama yang ingin dibahas oleh Pansus adalah transparansi penggunaan anggaran hibah yang diterima Bawaslu dari pemerintah daerah.
Bawaslu diketahui telah menerima hibah sebesar Rp38 miliar untuk mendukung pengawasan Pilkada Jember.
Ardi menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran ini kepada masyarakat Jember.
“Anggaran hibah untuk Bawaslu kurang lebih sebesar Rp38 miliar, dan kami ingin mengawal transparansinya kepada masyarakat Jember,” jelasnya.
Selain itu, Pansus Pilkada DPRD Jember juga telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada, yang dianggap perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Ardi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima enam surat aduan dari masyarakat serta audiensi dari enam kelompok yang mengajukan berbagai laporan.
“Kami sudah menerima enam surat masuk dan ada enam kelompok yang sudah audiensi dengan kami. Tentu saja, kami ingin mempertanyakan sejauh mana dasar dari surat masuk tersebut,” katanya.
Menanggapi ketidakhadirannya dalam rapat, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, memberikan klarifikasi melalui sambungan WhatsApp.
Sanda menjelaskan bahwa saat rapat berlangsung, dirinya berada di Jakarta untuk keperluan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak dapat menghadiri rapat Pansus Pilkada DPRD Jember tersebut.
“Nanti kita akan mengirim surat secara resmi ke Pansus Pilkada DPRD Jember terkait ketidakhadiran kami,” ujar Sanda.
Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya mengurangi kekecewaan pihak Pansus, yang merasa bahwa ketidakhadiran Bawaslu tanpa konfirmasi sebelumnya seakan mengganggu fungsi Pansus dalam mengawasi dan menindaklanjuti berbagai aduan terkait Pilkada.
Pansus merasa bahwa ketidakhadiran Bawaslu di rapat kedua kali ini mengindikasikan adanya masalah dalam alur komunikasi internal Bawaslu.
“Ketika staf DPRD kami mencoba menghubungi, Bu Devi dari Bawaslu sempat menelepon kami dan mengaku kaget terkait undangan ini, padahal tanda tangan penerimaan sudah ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjut Ardi.
Ardi menyatakan bahwa pihak Pansus akan kembali mengundang Bawaslu untuk hadir dalam rapat dengar pendapat berikutnya.
Meski Pansus tidak memiliki wewenang eksekusi atau penyidikan, Ardi menyampaikan bahwa rekomendasi dari hasil rapat tetap akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember.
“Kami akan tetap memanggil ulang dan mengundang kembali di sela-sela jadwal yang ada. Kami menginginkan transparansi dan berharap agar Bawaslu bisa hadir dalam rapat berikutnya,” pungkas Ardi.(Nul)