HeadlinePeristiwa

Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Krian Telan Korban Jiwa

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan sirine di Km 35+9, Dusun Patoman, RT 7/RW 2, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Minggu (24/11/2024) siang.

Korban, Rizki Putri Wulandari (21), seorang mahasiswa STIKES Anwar Medika, tewas di tempat setelah sepeda motor Honda PCX bernopol AE 4043 UN yang dikendarainya tertabrak Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan jurusan Surabaya-Jakarta.

Kapolsek Krian, Kompol Dzaky Dzul Qorna’in, menjelaskan bahwa korban, yang berasal dari Dusun Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dan berdomisili di Perum Taman Sidorejo Blok A, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, sedang melintas dari arah selatan ke utara di perlintasan tanpa palang pintu.

“Saat melintas di perlintasan rel kereta api, korban tersambar kereta api hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Krian.

Saksi mata, Joko Siswanto, Kepala Dusun Patoman, mengatakan bahwa warga sekitar segera berbondong-bondong membantu mengevakuasi korban. Ia juga langsung menghubungi pihak stasiun kereta api dan Polsek Krian setelah mengetahui insiden tersebut.

Masinis kereta api yang terlibat kecelakaan turut melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Stasiun Krian.

“Anggota Polsek Krian segera tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Anwar Medika,” tambah Dzaky.

Pihak kepolisian menduga kecelakaan terjadi karena korban kurang berhati-hati saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu dan sirine.

“Korban diduga tidak memperhatikan kanan dan kiri saat menyeberang, sehingga motornya dihantam oleh kereta api,” jelas Dzaky.

Setelah insiden tersebut, anggota Polsek Krian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, mengamankan barang bukti, dan menghubungi keluarga korban.(zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close