Politik

KPU Sidoarjo Tuntaskan Pengiriman Logistik Pilkada 2024, KPPS Sebar Formulir C untuk Pemilih

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada 2024 untuk seluruh wilayah Sidoarjo pada Senin (25/11/2024).

Logistik tersebut mencakup surat suara, kotak suara, bilik, tinta, dan alat coblos, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga mulai menyebarkan formulir C-Undangan kepada pemilih sebagai undangan resmi untuk menggunakan hak pilih pada hari H coblosan, Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, menjelaskan bahwa proses distribusi logistik telah berjalan lancar sejak dimulai pada Sabtu (23/11/2024). Pengiriman ke empat kecamatan terakhir, yaitu Candi, Krembung, Tarik, dan Taman, diselesaikan pada hari terakhir. Sementara pengiriman untuk 14 kecamatan lainnya telah tuntas pada dua hari pertama.

“Hari ini merupakan hari terakhir pengiriman logistik ke PPK, dan kami pastikan semua logistik sudah terkirim ke gudang kecamatan di seluruh Sidoarjo,” ungkap Fauzan.

Fauzan memaparkan, setelah logistik diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), barang tersebut akan dikirimkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada H-2 atau Selasa (26/11/2024). Selanjutnya, PPS akan mendistribusikan logistik ke KPPS di setiap TPS, dengan pengawalan dari petugas Linmas, kepolisian, dan TNI.

Pihaknya memastikan jumlah logistik sesuai kebutuhan, termasuk 5.466 kotak suara, 10.932 bilik suara untuk kebutuhan 2.733 TPS di seluruh Sidoarjo, dan 1.519.796 surat suara. Jumlah surat suara mencakup tambahan 2,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.479.539 pemilih, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU No. 17 Tahun 2024. Tambahan tersebut diperuntukkan bagi pemilih baru (DPTb) yang pindah TPS atau belum terdaftar dalam DPT awal.

“Semua pemilih yang memenuhi syarat akan dilayani dengan baik untuk memastikan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024,” imbuh Fauzan.

Bersamaan dengan penyelesaian pengiriman logistik, petugas KPPS juga mulai mendistribusikan formulir C-Undangan kepada pemilih di wilayah tugas masing-masing. Formulir ini diserahkan secara langsung atau, jika diperlukan, melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan metode japri (jaringan pribadi), sesuai kebijakan baru.

Sehingga pemilih yang menerima surat formulir C lewat japri WA itu, bisa langsung mendatangi dengan menunjukkan bukti digital itu ke petugas KPPS di TPS masing-masing. “Kebijakan segala kemudahan bagi pemilih ini tentunya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada,” tandas Fauzan. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close