Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti berupa tindak pidana umum (Pidsus) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkract). Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu-sabu, Pil Ekstasi, Ganja, mihol, Sajam, Handphone dan rokok tanpa pita cukai.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Sidoarjo langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, SH,. MH. bersama Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Sekda Sidoarjo, pimpinan DPRD Sidoarjo dan Ketua Pengadilan.
Kejari Sidoarjo, Roy Revalino menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) danTindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Juli- Desember 2024.
Dijelaskan Roy, bahwa barang bukti yang kita musnahkan adalah Sabu-sabu 1,7 Kg, Ganja 5.010 gram, Pil LL 452.409 butir, Pil Ecstasy 80 butir, Minuman beralkohol 155 botol, senjata tajam 13 buah, HP 45 buah dan Rokok tanpa cukai sebanyak 932.800 batang.
Roy menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti bagian dari sistem penegakan hukum yang merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Oleh karena itu, melalui giat pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.” bebernya.
Roy meyakini sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan selaras dalam memastikan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, penghancuran gunakan Palu, pemotongan dengan gerinda, dan pelarutan.(zki)