HeadlinePeristiwa

Rekapitulasi Suara Rampung, Fawait-Djoko Resmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember

Share Berita:

JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024. 

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (5/12/2024), pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko, dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 588.761 atau 54,30%.

Pasangan ini mengalahkan Paslon petahana, Hendy-Firjaun, yang memperoleh 495.499 suara atau 45,70% dari surat suara sah.

Dengan hasil ini, Fawait-Djoko resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk periode 2025-2030.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengapresiasi jalannya proses rekapitulasi yang berlangsung lancar dan tanpa kendala berarti.

“Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu, tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. Dengan demikian, dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujarnya.

Rekapitulasi suara dilakukan secara transparan di hadapan saksi dari kedua Paslon, pimpinan partai politik, dan pengawas dari Bawaslu.

Jumlah suara sah tercatat sebanyak 1.084.260 (97,55%), sementara suara tidak sah mencapai 27.232 (2,45%), dengan total suara keseluruhan 1.111.492 (100%).

Hasil rekapitulasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU Jember sebagai dokumen resmi pengukuhan pasangan Fawait-Djoko. 

“Setelah tidak ada keberatan, maka hasil ini menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” tegas Dessi.

Selain Pilkada Jember, KPU Jember juga merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Di Jember, pasangan Khofifah-Emil unggul telak dengan perolehan 723.833 suara (67,34%), diikuti Risma-Gus Hans dengan 263.533 suara (24,52%), dan Luluk-Lukman dengan 87.510 suara (8,14%).

Hasil ini akan diserahkan ke KPU Jawa Timur untuk proses penetapan lebih lanjut.

“Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, penetapannya berada di KPU Jatim. KPU Jember nanti akan mengirimkan hasil rekapitulasi di Jember ke KPU Jatim,” pungkas Dessi. (san)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close