JatimPolitik

KPU Sidoarjo Tuntaskan Rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura) tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 dalam waktu tujuh jam. Sidang pleno terbuka berlangsung di Aula KPU Sidoarjo pada Kamis (5/12/2024), dimulai pukul 10.00 WIB.

Proses rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, serta komisioner Bawaslu.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, memimpin jalannya pleno dengan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membacakan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan masing-masing.

Rangkaian pembacaan dimulai dari Kecamatan Tarik, Prambon, Krembung, Porong, Jabon, dan Tanggulangin, kemudian dilanjutkan oleh PPK dari Kecamatan Candi, Sidoarjo, Tulangan, Wonoayu, Krian, dan Balongbendo. Tahapan akhir diikuti oleh PPK Kecamatan Taman, Sukodono, Buduran, Gedangan, Sedati, dan Waru.

Seluruh hasil rekapitulasi diterima tanpa keberatan dari para saksi paslon maupun Bawaslu. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat pleno oleh para saksi dan komisioner KPU.

Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 di Sidoarjo

Pemilihan Gubernur Jawa Timur

  • Paslon Nomor Urut 1: Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, 78.400 suara.
  • Paslon Nomor Urut 2: Khofifah Indar Parawansa-Emil E. Dardak, 455.406 suara.
  • Paslon Nomor Urut 3: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar, 449.507 suara.

Dari total 1.047.960 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sebanyak 983.313 suara dinyatakan sah, sementara 64.647 surat suara tidak sah.

Pemilihan Bupati Sidoarjo

  • Paslon Nomor Urut 1: Subandi-Mimik Idayana, 559.878 suara.
  • Paslon Nomor Urut 2: Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo, 403.999 suara.

Dari total 1.045.175 warga yang memberikan suara, 963.877 suara dinyatakan sah, sementara 81.298 suara tidak sah. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close