Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan, 4 Tersangka DPO

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Minggu 1 Desember 2024, sempat viral hingga membuat masyarakat resah.

Pasalnya, sekelompok pemuda melakukan penganiayaan dengan cara mengeroyok salah satu pengendara sepeda motor yang melintas di jalan lingkar barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, hingga membuat korban kejang-kejang.

Mengetahui informasi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bertindak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban berinisial AR (18) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sementara, tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni RM (38), OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) dan RQ (18). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

“Pelaku semuanya berjumlah 7 orang, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Wakapolres Sumenep saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (10/11/2024).

Menurut dia, sekelompok pemuda tersebut nekat melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran terpengaruh minuman keras.

Lebih lanjut ia menjelaskan, korban awalnya melintas di jalan lingkar barat bersama salah seorang temannya. Tiba-tiba sekelompok pemuda yang terpengaruh minuman keras tersebut langsung menyerang korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama sama.

“Korban dikeroyok ditengah jalan hingga tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang,” tambahnya.

Wakapolres menjelaskan, berkat kegigihan petugas, Polres Sumenep akhirnya berhasil meringkus para pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

“Unit Resmob Sumenep berhasil menangkap tersangka di rumah kediamannya, kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan.

“Untuk tersangka OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close