Tega Buang Bayinya Sendiri, Wanita di Sumenep Dibekuk Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Seorang wanita berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran telah tega membuang bayinya sendiri.
Wanita tersebut nekat membuang bayinya sendiri lantaran telah hamil di luar nikah. Akibatnya, DR terancam mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, bayi yang baru lahir tersebut ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 19 Desember 2024 kemarin.
Menurut dia, DR membuang bayinya sendiri dengan cara dibalut dengan plastik warna hitam putih dan selimut warna hijau serta satu kertas bertuliskan ‘Rayyan Julian Al-Rashid’.
“Pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024, tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, setelah sembilan bulan hamil, DR kemudian melahirkan seorang anak bayi di rumahnya sendiri.
“Keesokan harinya, tersangka kemudian membawa bayinya sendiri dan membuangnya di Masjid Al-Kautsar,” jelasnya.
Petugas kepolisian pun kemudian bertindak cepat guna mencari pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Pada hari senin 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka DR, setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi. Tersangka pun dibawa ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara. (han).