Simpan 47, 26 Gram Sabu, Pria di Sumenep Diciduk Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya menekan penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, HU (39), warga Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tak berkutik saat diamankan polisi lantaran diketahui memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 47,26 gram.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan Polres Sumenep di gudang milik S yang disewa oleh tersangka tepatnya di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep,” ungkap Widi dalam keterangan resminya, Rabu (08/01/2025).
Menurut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Petugaspun gerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” tambahnya.
Saat melakukan penyelidikan, sambung Widi, ternyata di dalam gudang tersebut memang terdapat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri mirip dengan yang diinformasikan.
Petugaspun bergerak cepat menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Ternyata benar di dalam gudang itu ada tersangka HU. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu,” katanya.
Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kotak kardus warna oranye. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati. (han)