HeadlineHukum & Kriminal

Gangster Meresahkan di Sidoarjo, Polisi Amankan 12 Pelaku

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 12 pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok gangster berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo. Kelompok ini kerap melakukan konvoi motor di malam hari dan terlibat dalam tindak pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aksi konvoi motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur, beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

“Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dalam kasus ini, para tersangka, antara lain AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18), dan WAP (24), diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban. Mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP terkait tindak pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam,” ujar Kapolresta. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close