Miras Dijual Bebas Dekat Masjid dan TPQ, Ketua MUI dan MWC NU Krian Minta Aparat Kepolisian Bertindak Tegas
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Krian dan Ketua MWC NU Krian keberatan dengan keberadaan dan munculnya toko minuman keras yang berdekatan dengan masjid besar Miftahul Abidin dan Taman Pendidikan Al-Quran di Jl. Imam Bonjol No.48, Magersari, Krian, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Ketua MUI Krian, KH.Drs. H.M. Suudi, MM, mengatakan bahwa miras memang dilarang agama karena itu perbuatan syetan. Apalagi dengan keberadaan toko miras dijual misalnya diedarkan secara terbuka. Itu tidak boleh.
“Apalagi dekat Masjid Miftahul Abidin. Itu perbuatan syetan (keji).
Oleh sebab itu saya menghimbau kepada warga sekitarnya jangan membuka toko miras. Apalagi dekat Masjid secara terbuka,” tegasnya kepada Pewartapos.com Rabu (22/01/2025).
Sekali lagi, tegas Kyai Suudi panggilan akrabnya, saya mohon kepada yang menjual miras agar jauh dari Masjid Miftahul Abidin, dan itupun perbuatan memang dilarang oleh agama.Saya sebagai Ketua MUI mendengar informasi dari masyarakat keberadaan toko miras.
“Saya ingin datang kesana untuk memastikan adanya keberadaan miras. Karena itu perbuatan setan, dan awal dari pada keributan-keributan. Jadi kalau anak muda dicekokin (minum miras) itu nanti bisa ngawur,” jelasnya.
Kyai 61 tahun juga menambahkan kalau terkait legalitas perijinan toko miras tadi. Seandainya tidak ada ijinnya aparat hukum perlu tahu dan bertindak. Karena miras memang dilarang agama.
“Maka saya minta dengan hormat jangan menjual miras. Apalagi dekat masjid,” tandas Kyai dua anak ini.
Sementara itu, Ketua MWC NU Krian, KH Muhaimin menyampaikan
mohon perhatian dari pihak kepolisian sehubungan dengan ada info dari masyarakat adanya toko atau lapak miras diwilayah Krian.
Mohon pihak kepolisian segera menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki keberadaan toko miras.
“Kami MWC NU Krian mewakili masyarakat sangat keberatan adanya toko miras tersebut. Apalagi lokasinya dekat tempat ibadah Masjid Miftahul Abidin. Menurut kami sangat mengganggu dan merusak generasi muda,” tandasnya.(zki)