Hukum & Kriminal

Nyabu di Rumah Kos, Dua Pria Diamankan Polres Sumenep

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Perum BTN Kolor, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kedua tersangka adalah MA (37), warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kos yang menjadi lokasi kejadian.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR di salah satu rumah kos di Sumenep,” kata Widiarti dalam keterangan resminya, Senin (27/01/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel hitam di lemari pakaian tersangka MA.

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” tambah Widi.

Atas tindakannya, tersangka MA dan NR berikut barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close