Tingkatkan Jaminan Ketenagakerjaan, BPJS Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres 2 Tahun 2021
BOJONEGORO,SKO.COM– Menindaklanjuti Inpres no 2 tahun 2021 tentang jaminan ketenagakerjaan, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bojonegoro segera melakukan sosialisasi dan koordinasi secara proaktif dalam berkolaborasi dengan seluruh Lembaga dan pimpinan Daerah.
Kepala kantor cabang BPJS Bojonegoro Dolik Yulianto mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Inpres no 2 tahun 2021 Kantor Cabang Bojonegoro segera melakukan kegiatan sosialisasi melalui surat dan bertemu langsung dengan institusi terkait sesuai dengan Inpres tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah untuk menyampaikan Inpres tersebut. Sekaligus memohon arahan agar Inpres tersebut dapat berjalan efektif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Bojonegoro,” ucapnya.
Hingga kini, data perusahaan di Bojonegoro yang telah mejadi peserta BPJAMSOSTEK tercatat sebanyak 2.875 perusahaan, dengan total tenaga kerja mencapai 44.703 peserta.
“BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayar klaim periode 1 Januari 2021-13 April 2021 sebesar Rp 25.686.305.345. Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun(JP) yang telah dibayarkan kepada peserta BPJAMSOSTEK,” tuturnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa Hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi para kepala dinas agar tenaga honorer dan kontrak yang belum daftar segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat pentingnya manfaat progam pemerintah ini, tenaga honorer dan kontrak serta warga masyarakat pekerja lain yang belum daftar hendaknya segera daftar. Apalagi iurannya sangat terjangkau”, tukasnya. ( * )