Dispendukcapil Berikan Pelayanan Dokumen Kependudukan Hingga Tingkat Desa
DRINGU,SKO.COM – Dalam rangka memaksimalkan kepemilikan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat Kabupaten Probolinggo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan hingga ke desa-desa melalui program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa atau Jebol Paku Desa.
Program Jebol Paku Desa ini dimulai sejak tahun 2020. Untuk tahun ini difokuskan kepada desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk menunjang percepatan cetak KTP Elektronik, terutama bagi desa yang belum maksimal pencapaian administrasi kependudukannya.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Munaris melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suliyati mengatakan program Jebol Paku Desa ini bertujuan agar kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi secara maksimal.
“Selain itu untuk meningkatkan pencapaian target nasional serta untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung-bingung lagi untuk mengurus administrasi kependudukannya,” katanya.
Menurut Suliyati, selain untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak, pelayanan ini diberikan kepada desa yang mau dan meminta pelayanan pelayanan kepada Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo. Fokusnya kepada desa yang penduduknya masih banyak yang belum melakukan perekaman data dan penyandang disabilitas.
“Kami mendatangi ke rumah-rumah disabilitas yang lumpuh, sakit dan tidak bisa melihat. Targetnya adalah 98% dari total jumlah penduduk Kabupaten Probolinggo yang sampai bulan Maret 2021 mencapai 1.146.131 jiwa berdasarkan data konsolidasi. Capaian tersebut termasuk tuntas, tetapi setiap hari pasti ada penambahan orang lahir karena memang sifatnya dinamis,” jelasnya.
Suliyati menerangkan untuk tahun ini program Jebol Paku Desa bagi penyandang disabilitas dilaksanakan di Desa Betek Taman Kecamatan Gading, Desa Taman dan Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces dan Desa Rawan Kecamatan Krejengan. Sementara untuk perekaman data penduduk dilaksanakan di Desa Banjarsari, Desa Gili Ketapang, Desa Ambulu, Desa Pesisir dan Desa Muneng Kecamatan Sumberasih, Desa Rawan Kecamatan Krejengan dan Desa Kedungrejo Kecamatan Bantaran.
“Untuk perekaman data penduduk ini memang paling banyak di Kecamatan Sumberasih. Karena memang Camat dan Kepala Desanya sangat antusias sekali supaya warganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” tegasnya.
Terkait dengan lamanya proses perekaman dan pencetakan, Suliyati menjelaskan tergantung kepada jaringan internet dan jaringan listrik. Jika jaringan terganggu atau listrik mati, maka tentunya akan menghambat kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau normal, untuk perekaman bagi masyarakat yang masih muda-muda cuma butuh waktu 10 menit saja. Sementara untuk lansia bisa sampai 30 menit. Karena memang ada beberapa jaringan sidik jari yang sudah rusak sehingga harus lebih teliti,” ujarnya.
Lebih lanjut Suliyati menegaskan hasil dari perekaman data tersebut selanjutnya dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi. Selanjutnya akan menerima laporan berupa Print Ready Record yang artinya data sudah siap untuk dicetak.
“Jika sudah mendapatkan Print Ready Record, maka data sudah siap untuk dicetak. Kalau normal, dari perekaman data hingga pencetakan hanya butuh waktu sekitar 20 menit saja. Artinya hanya dalam waktu 20 menit dokumen kependudukanya sudah jadi. Dengan catatan tidak ada kendala baik jaringan internet maupun listriknya,” tegasnya.
Suliyati menambahkan salah satu faktor yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan karena kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang masih kurang.
“Tetapi begitu sudah butuh, mereka langsung berbondong-bondong mengurusnya. Harusnya dokumen kependudukan itu harus dimiliki dibutuhkan ataupun masih belum dibutuhkan. Sehingga begitu dibutuhkan tidak perlu repot-repot mengurusnya,” tambahnya.
Seperti pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih. Pelayanan ini diberikan selama 2 hari dan petugaspun harus bermalam di Pulau Gili Ketapang tersebut agar bisa memberikan pelayanan secara maksimal.
Hasil dari pelayanan di Desa Gili Ketapang tersebut, Dispenduk Capil berhasil melakukan perekaman data sebanyak 117 orang serta pencetakan sebanyak 229 keping KTP elektronik, 250 lembar Kartu Identitas Anak (KIA), 32 lembar Akte Kelahiran serta 78 lembar Kartu Keluarga (KK).
“Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat luar biasa. Bahkan mereka Kepala Desa meminta agar bisa datang lagi ke Desa Gili Ketapang. Karena masih banyak penduduknya yang belum memiliki dokumen kependudukan. Semoga dengan pelayanan ini, semua masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan dengan lengkap,” harapnya . ( * )