Kades Purworejo Sampaikan LKPPD Tahun 2020 di Hadapan BPD
MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2020.
Musdes yang diselenggarakan di Balai Desa Purworejo, pada Selasa (30/3/2021) tersebut dihadiri oleh Kasi PMP Kecamatan Geger, Kepala Desa Purworejo, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPKMD beserta anggota, Perangkat Desa Purworejo, Kader PKK, Kader Posyandu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna dan tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Purworejo, Suprayogi mengatakan, kegiatan ini merupakan kewajiban yang dilakukan oleh Kepala Desa atas Pelaksanakannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 dalam kurun waktu satu tahun.
LKKPD tersebut disampaikan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
” Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020, LKPPD akhir tahun anggaran telah kita sampaikan kepada BPD Desa Purworejo, dan Alhamdulillah semuanya sudah dapat menerimanya, ” jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, penyampaian LKPPD Kepala Desa Purworejo tahun anggaran 2020 kepada masyarakat Desa Purworejo melalui BPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Desa Purworejo dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2020.
” Ini juga merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2020, ” pungkasnya. (jm).